Bank Sekar Kaltim beroperasi secara resmi dengan memiliki izin usaha perbankan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia sesuai peraturan yang berlaku.
Izin tersebut mencakup kegiatan penghimpunan dana masyarakat, penyaluran kredit, serta penyediaan jasa perbankan lainnya.
Dengan izin usaha ini, Bank Sekar Kaltim memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan operasional dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perbankan nasional.
Selain itu, izin tersebut menjadi bukti komitmen bank dalam menjaga kepercayaan nasabah, menjunjung prinsip kehati-hatian, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui layanan keuangan yang sehat dan transparan.